1.
Syarat
mendirikan perusahaan perorangan
Syarat
mendirikan perusahaan perseorangan bisa dibagi menjadi tiga aspek penting,
yaitu modal, pembukuan, dan pembayaran pajak.
Pertama, Anda
sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Anda bisa pertimbangkan
tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan
sebagainya. Jumlah modal yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan akurat.
Kedua, untuk
menyusun pembukuan, Anda perlu mencantumkan poin-poin berikut ini:
· Keadaan
kekayaan perusahaan
· Kebutuhan
perusahaan
· Perjanjian
kerja
· Surat,
dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
· Laporan
per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
· Arsip
Ketiga, pembayaran
pajak juga harus diperhatikan. Jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada negara
ialah:
· Pajak
penghasilan
· Pajak
pertambahan nilai barang dan jasa
· Pajak
penjualan atas barang mewah
· Pajak
bumi dan bangunan
Prosedur
mendirikan perusahaan perseorangan
Sebenarnya
tidak ada aturan yang mengikat dalam pendirian perusahaan perseorangan. Akan
tetapi, biasanya orang mengikuti prosedur berikut ini untuk mendirikan sebuah
perusahaan perseorangan.
Izin
permohonan usaha dari Dinas Perdagangan di wilayah setempat (izin usaha).
Syarat-syarat untuk mendapatkan izin usaha adalah fotokopi KTP pemegang saham
perusahaan, fotokopi NPWP, surat keterangan domisili atau SITU, neraca keuangan
perusahaan, materai senilai Rp6.000.
Izin
permohonan tempat usaha dari Pemda setempat juga harus dikantongi. Untuk itu,
Anda harus menyerahkan proposal berisi rencana dan uraian lengkap usaha yang
akan didirikan, termasuk biaya modal usahanya. Setelah itu, isi beberapa
formulir yang sudah dipersiapkan. Jangan lupa untuk menyertakan denah lokasi
usaha Anda. Beberapa fotokopi juga perlu disiapkan yaitu fotokopi KTP pengurus
perusahaan, NPWP, dan surat bukti kepemilikan tanah dan atau bangunan yang
dijadikan lokasi usaha.
Jika
perusahaan perseorangan tidak cukup mewadahi bisnis Anda, mungkin Anda bisa
coba mendirikan perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas. Perusahaan bentuk
ini biasanya berskala besar dan melibatkan banyak pihak dalam hal permodalan
maupun dari struktur perusahaan.
Anda
dapat mencari informasi bagaimana mendirikan perusahaan dalam bentuk PT dengan
mengunjungi kantor kelurahan, kantor notaris, kantor pajak, Kementerian Hukum
dan HAM, dan Badan Perizinan Terpadu (BPT).
Secara
ringkas, berikut ini adalah langkah-langkah dalam pendirian perusahaan dalam
bentuk perseroan terbatas (PT).
Pertama, membuat
akte perusahaan di notaris
Perusahaan
dalam bentuk PT harus sudah berbadan hukum, maka Anda wajib membuat akte
perusahaan. Akte perusahaan berisi informasi mengenai nama perusahaan, nama
pemilik modal, struktur perusahaan, dan bergerak di bidang apa. Notaris akan
membantu Anda dalam menyiapkan akte tersebut.
Kedua, mendapatkan
Surat Keterangan Domisili Usaha
Sebagai
perusahaan berbadan hukum, Anda membutuhkan keterangan domisili perusahaan.
Surat ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana
perusahaan Anda berdomisili. Surat ini biasanya ditandatangani lurah atau
kepala desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat.
Untuk
mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan
Anda. Biasanya, biaya administrasi di kantor kelurahan yang dikenakan sebesar
Rp200.000–Rp300.000.
Ketiga, mengurus
NPWP perusahaan
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan mutlak Anda miliki jika ingin mendirikan
perusahaan dalam bentuk PT. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan
akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya, pembuatan NPWP hanya
butuh beberapa jam. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda
bayar.
Keempat, mendapatkan
Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM
Prosedur
ini biasanya diurus oleh notaris. Bila Anda berkunjung ke kantor Kementerian
Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk
berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya kira-kira
Rp1.000.000. Bila Anda meminta bantuan notaris, tentu akan ada biaya tambahan.
Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili
dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
Kelima, mengurus
SIUP
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa
beroperasi. Persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
Ø Mengisi
formulir pengajuan SIUP dengan materai
Ø Fotokopi
KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
Ø Pas
foto Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
Ø Fotokopi
NPWP Direktur Utama/Direktur
Ø Surat
Keterangan Domisili Usaha
Ø Fotokopi
izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
Ø Fotokopi
akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Kementerian Hukum dan HAM)
Ø Surat
Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi
kuasa
Keenam, mengurus
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratan untuk
mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
· Mengisi
formulir pengajuan TDP dengan materai
· Fotokopi
KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
· Pas
foto Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
· Fotokopi
NPWP Direktur Utama/Direktur
· Surat
Keterangan Domisili Usaha
· Fotokopi
izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
· Fotokopi
akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Kementerian Hukum dan HAM)
· Surat
Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi
kuasa
2. Ciiri
Mendirikan Firma
Suatu
firma dapat dibentuk dengan membuat akta pendirian oleh mereka yang
mendirikannya, akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dalam mana firma tersebut berdomisili.
Dalam
mendaftarkan akta pendirian firma, ada beberapa hal yang perlu di cantumkan
dalam akta tersebut.
- Nama, nama kecil, pekerjaan
dan tempat tinggal para persero firma;
- Pernyataan firmanya dengan
menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang
khusus dari perusahaan tertentu, dan jika persekutuan firma itu usaha yang
husus maka harus disebutkan usaha yang husus itu
- Penunjukan para persero,
yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma
- Saat mulai berlakunya
perseroan dan saat berakhirnya
- Dan selanjutnya, pada umumnya,
bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan
hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.
Setiap
orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh
salinannya atas biaya sendiri. (KUHD Pasal 25)
Pendaftarannya
harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa
kepada panitera. (KUHD Pasal 27)
3. Syarat Mendirikan CV
Badan Usaha
CV biasa digunakan oleh perusahaan pertemanan yang tidak terlalu besar atau
perluasan dari perusahaan perseorangan. CV juga bisa diartikan sebagai sebuah
persekutuan firma yang di dalamnya terdapat satu atau beberapa sekutu
komanditer, yakni sekutu yang hanya menyerahkan uang, harta atau tenaga, namun
tidak terlibat secara langsung dengan pengurusan ataupun penguasaan dalam
persekutuan. Njlimet ya? Oke, saya coba sederhanakan. Moga-moga nggak salah dan
kalau salah tolong dikoreksi. Jadi begini, persekutuan komanditer itu ada dua
sekutu. Sekutu yang jadi pengurus yang dinamakan sekutu kerja dan sekutu yang
setor uang, dinamakan sekutu tidak kerja. Sekutu ini bisa lebih dari satu
orang.
Sekarang kita bahas teknisnya. Dalam
mendirikan CV, ada yang dinamakan ikhtisar resmi yang artinya berkas atau data
resmi yang dikeluarkan dari pihak pendiri CV tersebut. Anda harus menyiapkan
ikhtisar resmi tersebut. Iktisar resmi tersebut meliputi :
·
Nama lengkap, pekerjaan dan tempat
tinggal para pendirinya.
·
Penetapan nama CV anda.
·
Keterangan yang berisi sifat CV anda
di kemudian harinya. Bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan sebuah
perusahaan cabang secara khusus.
·
Nama sekutu yang tidak berkuasa
untuk menandatangani perjanjian atas nama sekutu.
·
Saat mulai dan berlakunya CV.
·
Klausul-klausul penting lain yang
berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
·
Pendaftaran akta pendirian ke PN
harus diberi tanggal.
·
Pembentukan kas atau uang dari CV
yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Jika kas sudah kosong,
maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
·
Pengeluaran satu atau beberapa
sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Dan menurut kebiasaan, saat anda
akan mendidirikan CV, anda hanya mendasarkannya pada akta notaris dan kemudian
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kemudian diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Tahapannya-pun sedikit, hanya ada 2
macam :
·
Anda mendaftarkan CV anda ke panitia
PN.
·
Dan ini adalah kewajiban anda selaku
pendiri CV. Yang didaftarkan hanya akta pendiriannya saja atau ikhtisar resmi
CV anda.
·
Anda mengumumkan akta pendirian CV
anda.
Setelah tahap pendaftaran selesai,
anda berkewajiban untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV anda dalam
tambahan berita negara Republik Indonesia
4.
Cara Mendirikan Perusahaan Perseroan ( PT )
Sebelum
mengajukan permintaan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT), ada baiknya
sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
- Pendiri Perseroan minimal 2
(dua) orang, harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang
dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
- Perseroan Terbatas (PT)
- Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha
- Modal Perseroan
- Komposisi Saham
- Pengurus Perseroan
- Jangka Waktu Berdirinya
Perseroan
- Syarat – Syarat Pendirian PT
Berikut
ada beberapa dokumen-dokumen persyaratan pendirian sebuah PT :
- Copy KTP para pemegang saham
dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab /
Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab
ukuran 3 X 4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir
sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa
Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili
dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW
(jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan
perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survei bahwa
perusahaan tersebut layak atau tidak untuk didirikan di tempat tersebut.
Nomor : 001/SSG/BG/AS/2014
BalasHapusLampiran : 1 Halaman
Kepada Yth, PERUSAHAAN DI TEMPAT
Attn : Bag. Keuangan / General Manager
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond (Non Collateral)
Dengan hormat,
Menunjuk perihal diatas, perkenankanlah kami mengajukan penawaran jasa penerbitan bank garansi dan asuransi tanpa agunan (Non Collateral) Serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Akhir Tahun untuk perusahaan bapak/ibu dengan term dan kondisi sebagai berikut:
Adapun Beberapa Produk yang Kami Tawarkan, antara lain:
1. Jaminan Penawaran/Bid Bond 7. Harta Benda/Property
2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond 8. Angkutan Barang/Cargo
3. Jaminan Uang Muka/Advance Payment Bond 9. Rangka Kapal /Marine Hull
4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond 10. Custom Bond
5. Construction All Risk 11. Energy Upstream & Downstream
6. Konstruksi & Rekayasa/Construction & Engineering 12. Tanggung Gugat Hukum/Casualty
Daftar Rate Surety Bond dan Bank Garansi
Jenis Jaminan Surety Bond Bank Garansi
1. Jaminan Penawaran 0,25%/triwulan 2,50%/penerbitan
2. Jaminan Pelaksanaan 0,40%/triwulan 4,00%/tahun
3. Jaminan Uang Muka 0,45%/triwulan 4,50%/tahun
4. Jaminan Pemeliharaan 0,40%/triwulan 4,00%/tahun
5. SP2D Akhir Tahun - 3,00%/penerbit
6. SKBDN, LC - 3,50% /triwulan
Perusahaan Asuransi Pendukung Bank Pendukung
1. PT. Asuransi Askrindo 1. Bank BRI
2. PT. Asuransi ASEI 2. Bank BNI
3. PT. Asuransi Jasindo 3. Bank Mandiri
4. PT. Asuransi Jasa Raharja Putera 4. Bank Kaltim
5. PT. Asuransi Sinarmas 5. Bank DKI
6. PT. Asuransi Bosowa Periskop 6. Bank Sumsel
7. PT. Asuransi Pan Pacifik 7. Bank BCA
8. PT. Asuransi Mega Pratama 8. Bank Sinarmas
9. PT. Asuransi Himalaya Pelindung 9. Bank Permata
10. PT. Asuransi Berdikari 10. Bank Mutiara
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, kami berharap dapat diterima dan dipertimbangkan, untuk kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. SHORAI SARANA GARANSINDO
Konfirmasi Lebih Lanjut Hub :
Nama : Hakikat Darussalam
Hp : 0852 1217 7716
E-mail : Hakikatshorai18@gmail.com
085364558922
BalasHapus