17 Okt 2013

Perusahaan Perseorangan,Firma,CV,dan PT



1.      Syarat mendirikan perusahaan perorangan
Syarat mendirikan perusahaan perseorangan bisa dibagi menjadi tiga aspek penting, yaitu modal, pembukuan, dan pembayaran pajak.
Pertama, Anda sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Anda bisa pertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan akurat.
Kedua, untuk menyusun pembukuan, Anda perlu mencantumkan poin-poin berikut ini:
· Keadaan kekayaan perusahaan
· Kebutuhan perusahaan
· Perjanjian kerja
· Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
· Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
· Arsip
Ketiga, pembayaran pajak juga harus diperhatikan. Jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada negara ialah:
· Pajak penghasilan
· Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
· Pajak penjualan atas barang mewah
· Pajak bumi dan bangunan
Prosedur mendirikan perusahaan perseorangan
Sebenarnya tidak ada aturan yang mengikat dalam pendirian perusahaan perseorangan. Akan tetapi, biasanya orang mengikuti prosedur berikut ini untuk mendirikan sebuah perusahaan perseorangan.
Izin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan di wilayah setempat (izin usaha). Syarat-syarat untuk mendapatkan izin usaha adalah fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, fotokopi NPWP, surat keterangan domisili atau SITU, neraca keuangan perusahaan, materai senilai Rp6.000.
Izin permohonan tempat usaha dari Pemda setempat juga harus dikantongi. Untuk itu, Anda harus menyerahkan proposal berisi rencana dan uraian lengkap usaha yang akan didirikan, termasuk biaya modal usahanya. Setelah itu, isi beberapa formulir yang sudah dipersiapkan. Jangan lupa untuk menyertakan denah lokasi usaha Anda. Beberapa fotokopi juga perlu disiapkan yaitu fotokopi KTP pengurus perusahaan, NPWP, dan surat bukti kepemilikan tanah dan atau bangunan yang dijadikan lokasi usaha.

Jika perusahaan perseorangan tidak cukup mewadahi bisnis Anda, mungkin Anda bisa coba mendirikan perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas. Perusahaan bentuk ini biasanya berskala besar dan melibatkan banyak pihak dalam hal permodalan maupun dari struktur perusahaan.
Anda dapat mencari informasi bagaimana mendirikan perusahaan dalam bentuk PT dengan mengunjungi kantor kelurahan, kantor notaris, kantor pajak, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Perizinan Terpadu (BPT).
Secara ringkas, berikut ini adalah langkah-langkah dalam pendirian perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas (PT).
Pertama, membuat akte perusahaan di notaris
Perusahaan dalam bentuk PT harus sudah berbadan hukum, maka Anda wajib membuat akte perusahaan. Akte perusahaan berisi informasi mengenai nama perusahaan, nama pemilik modal, struktur perusahaan, dan bergerak di bidang apa. Notaris akan membantu Anda dalam menyiapkan akte tersebut.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Sebagai perusahaan berbadan hukum, Anda membutuhkan keterangan domisili perusahaan. Surat ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Surat ini biasanya ditandatangani lurah atau kepala desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya, biaya administrasi di kantor kelurahan yang dikenakan sebesar Rp200.000–Rp300.000.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan mutlak Anda miliki jika ingin mendirikan perusahaan dalam bentuk PT. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya, pembuatan NPWP hanya butuh beberapa jam. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM
Prosedur ini biasanya diurus oleh notaris. Bila Anda berkunjung ke kantor Kementerian Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila Anda meminta bantuan notaris, tentu akan ada biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
Kelima, mengurus SIUP
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
Ø  Mengisi formulir pengajuan SIUP dengan materai
Ø  Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
Ø  Pas foto Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
Ø  Fotokopi NPWP Direktur Utama/Direktur
Ø  Surat Keterangan Domisili Usaha
Ø  Fotokopi izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
Ø  Fotokopi akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Kementerian Hukum dan HAM)
Ø  Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
· Mengisi formulir pengajuan TDP dengan materai
· Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
· Pas foto Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
· Fotokopi NPWP Direktur Utama/Direktur
· Surat Keterangan Domisili Usaha
· Fotokopi izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
· Fotokopi akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Kementerian Hukum dan HAM)
· Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa














2. Ciiri Mendirikan Firma
Suatu firma dapat dibentuk dengan membuat akta pendirian oleh mereka yang mendirikannya, akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam mana firma tersebut berdomisili.
Dalam mendaftarkan akta pendirian firma, ada beberapa hal yang perlu di cantumkan dalam akta tersebut.
  1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
  2. Pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan jika persekutuan firma itu usaha yang husus maka harus disebutkan usaha yang husus itu
  3. Penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma
  4. Saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya
  5. Dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.
Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya sendiri. (KUHD Pasal 25)
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera. (KUHD Pasal 27)








3. Syarat Mendirikan CV
Badan Usaha CV biasa digunakan oleh perusahaan pertemanan yang tidak terlalu besar atau perluasan dari perusahaan perseorangan. CV juga bisa diartikan sebagai sebuah persekutuan firma yang di dalamnya terdapat satu atau beberapa sekutu komanditer, yakni sekutu yang hanya menyerahkan uang, harta atau tenaga, namun tidak terlibat secara langsung dengan pengurusan ataupun penguasaan dalam persekutuan. Njlimet ya? Oke, saya coba sederhanakan. Moga-moga nggak salah dan kalau salah tolong dikoreksi. Jadi begini, persekutuan komanditer itu ada dua sekutu. Sekutu yang jadi pengurus yang dinamakan sekutu kerja dan sekutu yang setor uang, dinamakan sekutu tidak kerja. Sekutu ini bisa lebih dari satu orang.
Sekarang kita bahas teknisnya. Dalam mendirikan CV, ada yang dinamakan ikhtisar resmi yang artinya berkas atau data resmi yang dikeluarkan dari pihak pendiri CV tersebut. Anda harus menyiapkan ikhtisar resmi tersebut. Iktisar resmi tersebut meliputi :
·         Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendirinya.
·         Penetapan nama CV anda.
·         Keterangan yang berisi sifat CV anda di kemudian harinya. Bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
·         Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama sekutu.
·         Saat mulai dan berlakunya CV.
·         Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
·         Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal.
·         Pembentukan kas atau uang dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Jika kas sudah kosong, maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
·         Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Dan menurut kebiasaan, saat anda akan mendidirikan CV, anda hanya mendasarkannya pada akta notaris dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Tahapannya-pun sedikit, hanya ada 2 macam :
·         Anda mendaftarkan CV anda ke panitia PN.
·         Dan ini adalah kewajiban anda selaku pendiri CV. Yang didaftarkan hanya akta pendiriannya saja atau ikhtisar resmi CV anda.
·         Anda mengumumkan akta pendirian CV anda.
Setelah tahap pendaftaran selesai, anda berkewajiban untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV anda dalam tambahan berita negara Republik Indonesia
























4. Cara Mendirikan Perusahaan Perseroan ( PT )
Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
  1. Pendiri Perseroan minimal 2 (dua) orang, harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
  2. Perseroan Terbatas (PT)
  3. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
  4. Modal Perseroan
  5. Komposisi Saham
  6. Pengurus Perseroan
  7. Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
  8. Syarat – Syarat Pendirian PT
Berikut ada beberapa dokumen-dokumen persyaratan pendirian sebuah PT :
  • Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Copy KK penanggung jawab / Direktur
  • Nomor NPWP Penanggung jawab
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 2 lbr berwarna
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  • Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap di survei bahwa perusahaan tersebut layak atau tidak untuk didirikan di tempat tersebut.

2 komentar:

  1. Nomor : 001/SSG/BG/AS/2014
    Lampiran : 1 Halaman
    Kepada Yth, PERUSAHAAN DI TEMPAT
    Attn : Bag. Keuangan / General Manager
    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond (Non Collateral)
    Dengan hormat,
    Menunjuk perihal diatas, perkenankanlah kami mengajukan penawaran jasa penerbitan bank garansi dan asuransi tanpa agunan (Non Collateral) Serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Akhir Tahun untuk perusahaan bapak/ibu dengan term dan kondisi sebagai berikut:
    Adapun Beberapa Produk yang Kami Tawarkan, antara lain:
    1. Jaminan Penawaran/Bid Bond 7. Harta Benda/Property
    2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond 8. Angkutan Barang/Cargo
    3. Jaminan Uang Muka/Advance Payment Bond 9. Rangka Kapal /Marine Hull
    4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond 10. Custom Bond
    5. Construction All Risk 11. Energy Upstream & Downstream
    6. Konstruksi & Rekayasa/Construction & Engineering 12. Tanggung Gugat Hukum/Casualty

    Daftar Rate Surety Bond dan Bank Garansi
    Jenis Jaminan Surety Bond Bank Garansi
    1. Jaminan Penawaran 0,25%/triwulan 2,50%/penerbitan
    2. Jaminan Pelaksanaan 0,40%/triwulan 4,00%/tahun
    3. Jaminan Uang Muka 0,45%/triwulan 4,50%/tahun
    4. Jaminan Pemeliharaan 0,40%/triwulan 4,00%/tahun
    5. SP2D Akhir Tahun - 3,00%/penerbit
    6. SKBDN, LC - 3,50% /triwulan

    Perusahaan Asuransi Pendukung Bank Pendukung
    1. PT. Asuransi Askrindo 1. Bank BRI
    2. PT. Asuransi ASEI 2. Bank BNI
    3. PT. Asuransi Jasindo 3. Bank Mandiri
    4. PT. Asuransi Jasa Raharja Putera 4. Bank Kaltim
    5. PT. Asuransi Sinarmas 5. Bank DKI
    6. PT. Asuransi Bosowa Periskop 6. Bank Sumsel
    7. PT. Asuransi Pan Pacifik 7. Bank BCA
    8. PT. Asuransi Mega Pratama 8. Bank Sinarmas
    9. PT. Asuransi Himalaya Pelindung 9. Bank Permata
    10. PT. Asuransi Berdikari 10. Bank Mutiara

    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, kami berharap dapat diterima dan dipertimbangkan, untuk kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.

    Hormat kami,
    PT. SHORAI SARANA GARANSINDO
    Konfirmasi Lebih Lanjut Hub :
    Nama : Hakikat Darussalam
    Hp : 0852 1217 7716
    E-mail : Hakikatshorai18@gmail.com

    BalasHapus

17 Okt 2013

Perusahaan Perseorangan,Firma,CV,dan PT



1.      Syarat mendirikan perusahaan perorangan
Syarat mendirikan perusahaan perseorangan bisa dibagi menjadi tiga aspek penting, yaitu modal, pembukuan, dan pembayaran pajak.
Pertama, Anda sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Anda bisa pertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan akurat.
Kedua, untuk menyusun pembukuan, Anda perlu mencantumkan poin-poin berikut ini:
· Keadaan kekayaan perusahaan
· Kebutuhan perusahaan
· Perjanjian kerja
· Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
· Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
· Arsip
Ketiga, pembayaran pajak juga harus diperhatikan. Jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada negara ialah:
· Pajak penghasilan
· Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
· Pajak penjualan atas barang mewah
· Pajak bumi dan bangunan
Prosedur mendirikan perusahaan perseorangan
Sebenarnya tidak ada aturan yang mengikat dalam pendirian perusahaan perseorangan. Akan tetapi, biasanya orang mengikuti prosedur berikut ini untuk mendirikan sebuah perusahaan perseorangan.
Izin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan di wilayah setempat (izin usaha). Syarat-syarat untuk mendapatkan izin usaha adalah fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, fotokopi NPWP, surat keterangan domisili atau SITU, neraca keuangan perusahaan, materai senilai Rp6.000.
Izin permohonan tempat usaha dari Pemda setempat juga harus dikantongi. Untuk itu, Anda harus menyerahkan proposal berisi rencana dan uraian lengkap usaha yang akan didirikan, termasuk biaya modal usahanya. Setelah itu, isi beberapa formulir yang sudah dipersiapkan. Jangan lupa untuk menyertakan denah lokasi usaha Anda. Beberapa fotokopi juga perlu disiapkan yaitu fotokopi KTP pengurus perusahaan, NPWP, dan surat bukti kepemilikan tanah dan atau bangunan yang dijadikan lokasi usaha.

Jika perusahaan perseorangan tidak cukup mewadahi bisnis Anda, mungkin Anda bisa coba mendirikan perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas. Perusahaan bentuk ini biasanya berskala besar dan melibatkan banyak pihak dalam hal permodalan maupun dari struktur perusahaan.
Anda dapat mencari informasi bagaimana mendirikan perusahaan dalam bentuk PT dengan mengunjungi kantor kelurahan, kantor notaris, kantor pajak, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Perizinan Terpadu (BPT).
Secara ringkas, berikut ini adalah langkah-langkah dalam pendirian perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas (PT).
Pertama, membuat akte perusahaan di notaris
Perusahaan dalam bentuk PT harus sudah berbadan hukum, maka Anda wajib membuat akte perusahaan. Akte perusahaan berisi informasi mengenai nama perusahaan, nama pemilik modal, struktur perusahaan, dan bergerak di bidang apa. Notaris akan membantu Anda dalam menyiapkan akte tersebut.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Sebagai perusahaan berbadan hukum, Anda membutuhkan keterangan domisili perusahaan. Surat ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Surat ini biasanya ditandatangani lurah atau kepala desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya, biaya administrasi di kantor kelurahan yang dikenakan sebesar Rp200.000–Rp300.000.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan mutlak Anda miliki jika ingin mendirikan perusahaan dalam bentuk PT. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya, pembuatan NPWP hanya butuh beberapa jam. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM
Prosedur ini biasanya diurus oleh notaris. Bila Anda berkunjung ke kantor Kementerian Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila Anda meminta bantuan notaris, tentu akan ada biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
Kelima, mengurus SIUP
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
Ø  Mengisi formulir pengajuan SIUP dengan materai
Ø  Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
Ø  Pas foto Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
Ø  Fotokopi NPWP Direktur Utama/Direktur
Ø  Surat Keterangan Domisili Usaha
Ø  Fotokopi izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
Ø  Fotokopi akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Kementerian Hukum dan HAM)
Ø  Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
· Mengisi formulir pengajuan TDP dengan materai
· Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
· Pas foto Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
· Fotokopi NPWP Direktur Utama/Direktur
· Surat Keterangan Domisili Usaha
· Fotokopi izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
· Fotokopi akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Kementerian Hukum dan HAM)
· Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa














2. Ciiri Mendirikan Firma
Suatu firma dapat dibentuk dengan membuat akta pendirian oleh mereka yang mendirikannya, akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam mana firma tersebut berdomisili.
Dalam mendaftarkan akta pendirian firma, ada beberapa hal yang perlu di cantumkan dalam akta tersebut.
  1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
  2. Pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan jika persekutuan firma itu usaha yang husus maka harus disebutkan usaha yang husus itu
  3. Penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma
  4. Saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya
  5. Dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.
Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya sendiri. (KUHD Pasal 25)
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera. (KUHD Pasal 27)








3. Syarat Mendirikan CV
Badan Usaha CV biasa digunakan oleh perusahaan pertemanan yang tidak terlalu besar atau perluasan dari perusahaan perseorangan. CV juga bisa diartikan sebagai sebuah persekutuan firma yang di dalamnya terdapat satu atau beberapa sekutu komanditer, yakni sekutu yang hanya menyerahkan uang, harta atau tenaga, namun tidak terlibat secara langsung dengan pengurusan ataupun penguasaan dalam persekutuan. Njlimet ya? Oke, saya coba sederhanakan. Moga-moga nggak salah dan kalau salah tolong dikoreksi. Jadi begini, persekutuan komanditer itu ada dua sekutu. Sekutu yang jadi pengurus yang dinamakan sekutu kerja dan sekutu yang setor uang, dinamakan sekutu tidak kerja. Sekutu ini bisa lebih dari satu orang.
Sekarang kita bahas teknisnya. Dalam mendirikan CV, ada yang dinamakan ikhtisar resmi yang artinya berkas atau data resmi yang dikeluarkan dari pihak pendiri CV tersebut. Anda harus menyiapkan ikhtisar resmi tersebut. Iktisar resmi tersebut meliputi :
·         Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendirinya.
·         Penetapan nama CV anda.
·         Keterangan yang berisi sifat CV anda di kemudian harinya. Bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
·         Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama sekutu.
·         Saat mulai dan berlakunya CV.
·         Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
·         Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal.
·         Pembentukan kas atau uang dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Jika kas sudah kosong, maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
·         Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Dan menurut kebiasaan, saat anda akan mendidirikan CV, anda hanya mendasarkannya pada akta notaris dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Tahapannya-pun sedikit, hanya ada 2 macam :
·         Anda mendaftarkan CV anda ke panitia PN.
·         Dan ini adalah kewajiban anda selaku pendiri CV. Yang didaftarkan hanya akta pendiriannya saja atau ikhtisar resmi CV anda.
·         Anda mengumumkan akta pendirian CV anda.
Setelah tahap pendaftaran selesai, anda berkewajiban untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV anda dalam tambahan berita negara Republik Indonesia
























4. Cara Mendirikan Perusahaan Perseroan ( PT )
Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
  1. Pendiri Perseroan minimal 2 (dua) orang, harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
  2. Perseroan Terbatas (PT)
  3. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
  4. Modal Perseroan
  5. Komposisi Saham
  6. Pengurus Perseroan
  7. Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
  8. Syarat – Syarat Pendirian PT
Berikut ada beberapa dokumen-dokumen persyaratan pendirian sebuah PT :
  • Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Copy KK penanggung jawab / Direktur
  • Nomor NPWP Penanggung jawab
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 2 lbr berwarna
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  • Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap di survei bahwa perusahaan tersebut layak atau tidak untuk didirikan di tempat tersebut.

2 komentar:

  1. Nomor : 001/SSG/BG/AS/2014
    Lampiran : 1 Halaman
    Kepada Yth, PERUSAHAAN DI TEMPAT
    Attn : Bag. Keuangan / General Manager
    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond (Non Collateral)
    Dengan hormat,
    Menunjuk perihal diatas, perkenankanlah kami mengajukan penawaran jasa penerbitan bank garansi dan asuransi tanpa agunan (Non Collateral) Serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Akhir Tahun untuk perusahaan bapak/ibu dengan term dan kondisi sebagai berikut:
    Adapun Beberapa Produk yang Kami Tawarkan, antara lain:
    1. Jaminan Penawaran/Bid Bond 7. Harta Benda/Property
    2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond 8. Angkutan Barang/Cargo
    3. Jaminan Uang Muka/Advance Payment Bond 9. Rangka Kapal /Marine Hull
    4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond 10. Custom Bond
    5. Construction All Risk 11. Energy Upstream & Downstream
    6. Konstruksi & Rekayasa/Construction & Engineering 12. Tanggung Gugat Hukum/Casualty

    Daftar Rate Surety Bond dan Bank Garansi
    Jenis Jaminan Surety Bond Bank Garansi
    1. Jaminan Penawaran 0,25%/triwulan 2,50%/penerbitan
    2. Jaminan Pelaksanaan 0,40%/triwulan 4,00%/tahun
    3. Jaminan Uang Muka 0,45%/triwulan 4,50%/tahun
    4. Jaminan Pemeliharaan 0,40%/triwulan 4,00%/tahun
    5. SP2D Akhir Tahun - 3,00%/penerbit
    6. SKBDN, LC - 3,50% /triwulan

    Perusahaan Asuransi Pendukung Bank Pendukung
    1. PT. Asuransi Askrindo 1. Bank BRI
    2. PT. Asuransi ASEI 2. Bank BNI
    3. PT. Asuransi Jasindo 3. Bank Mandiri
    4. PT. Asuransi Jasa Raharja Putera 4. Bank Kaltim
    5. PT. Asuransi Sinarmas 5. Bank DKI
    6. PT. Asuransi Bosowa Periskop 6. Bank Sumsel
    7. PT. Asuransi Pan Pacifik 7. Bank BCA
    8. PT. Asuransi Mega Pratama 8. Bank Sinarmas
    9. PT. Asuransi Himalaya Pelindung 9. Bank Permata
    10. PT. Asuransi Berdikari 10. Bank Mutiara

    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, kami berharap dapat diterima dan dipertimbangkan, untuk kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.

    Hormat kami,
    PT. SHORAI SARANA GARANSINDO
    Konfirmasi Lebih Lanjut Hub :
    Nama : Hakikat Darussalam
    Hp : 0852 1217 7716
    E-mail : Hakikatshorai18@gmail.com

    BalasHapus

 

Dwi Nurul Istiqomah Template by Ipietoon Cute Blog Design