18 Jul 2013

Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara


Pancasila lahir melalui suatu proses dan digali dari budaya bangsa sendiri sehingga tepat untuk dijadikan sebagai ideologi nasional.
Latar belakang
Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas dua suku kata, yakni panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Dengan demikian, Pancasila secara bahasa berarti lima dasar.
Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib ditaati dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera, tenteram, aman, dan sentosa.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia tidak terbentuk secara tiba-tiba atau sekali jadi, melainkan melalui proses panjang dalam sejarah Indonesia. Sebelum menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai dasar Pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berupa nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Dengan demikian, asal mula bahan/materi (kausa material) Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya. Secara implisit, Pancasila dijadikan iedologi negara sejak 17 Agustus 1945, tetapi secara yuridis baru sah pada tanggal 18 Agustus 1945.
Perumus Pancasila sebagai Dasar Negara
Ø  Mr. Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945
Mr. Muhammad Yamin adalah seorang ahli sejarah dan sastrawan. Dalam sidang BPUKPKI, Muh. Yamin mengemukakan pidato tentang lima dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut.
v  Peri Kebangsaan
v  Peri Kemanusiaan
v  Peri Ketuhanan
v  Peri Kerakyatan
v  Kesejahteraan Sosial
Dan beliau juga mengusulkan mengenai Rancangan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang di dalamnya tercantum rumusan lima dasar negara sebagai berikut.
v  Ketuhanan Yang Maha Esa
v  Kebangsaan persatuan Indonesia
v  Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
v  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
v  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Ø  Prof. Dr. Mr. Supomo pada tanggal 31 Mei 1945
Dr. Supomo adalah seorang ahli hukum adat Indonesia yang terkenal. Pada sidang BPUKPKI, Supomo mengemukakan pidatonya tentang lima dasar negara Indonesia yaitu,
§  Paham negara persatuan
§  Perhubungan negara dan agama
§  Sistem badan perwakilan
§  Sosialisme negara(state socialism)
§  Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya
Ø  Ir. Sukarno pada tanggal 1Juni 1945
Ir. Sukarno mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka di hadapan sidang BPUPKI yang kemudian diberi nama “Pancasila” Lima dasar tersebut adalah sebagai berikut.
ü  Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
ü  Internasionalisme atau perikemanusiaan
ü  Mufakat atau demokrasi
ü  Kesejahteraan Sosial
ü  Ketuhanan yang berkebudayaan
Lima asas atau lima dasar negara Indonesia merdeka itu dapat dipadukan menjadi “Trisila” yang rumusannya sebagai berikut.
ü  Sosionasional, yaitu nasionalisme dan internasionalisme
ü  Sosiodemokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
ü  Ketuhanan Yang Maha Esa
Trisila dapat dipadu lagi menjadi “Ekasila”, yakni gotong royong.
Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
                Untuk menyempurnakan usulan yang bersifat perorangan, dibentuklah Panitia Sembilan yang ditugaskan diluar sidang resmi untuk merumuskan sesuatu rancangan pembukaan hukum dasar. Tugas panitia sembilan adalah menyusun sebuah naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang kemudian oleh Mr. Muhammad Yamin diberi nama “Piagam Jakarta”. Piagam Jakarta memuat rumusan dasar negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang.
Kemudian hasil rumusan Panitia Sembilan ini disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Indonesia dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945. Sejak disahkannya Piagam Jakarta menjadi bagian Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, itulah secara yuridis, Pancasila menjadi ideologi negara Republik Indonesia.
Ideologi adalah serangkaian nilai(norma) atau sistem nilai dasar menyeluruh dan mendalam yang dimiliki oleh suatu masyarakat, bangsa, dan negara sebagai pandangan hidupnya. Menurut Oetojo Usman dan Dr. Alfian, ideologi mengandung unsur sebagai berikut.
·         Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan
·         Seperangkat nilai-nilai atau suatu preskripsi moral
·         Suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya
Pokok pokok yang terdapat dalam ideologi adalah sebagai berikut.
·         Kumpulan gagasan-gagasan /ide-ide dasa, keyakinan, dan kepercayaan, di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
·         Tata nilai atau sistem nilai tersebut bersifat sistematis, menyeluruh, dan mendalam
·         Dasar dan tujuan hidup yang dicita-citakan bersama
·         Arah dan pandangan hidup bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Fungsi ideologi, antara lain sebagai berikut
·         Struktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang didapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam dan sekitarnya
·         Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam hidupnya
·         Norma-norma yang menjadi pegangan dan pedoman bagi seseorang untuk bertindak
Dimensi ideologi adalah dimensi realita, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas
Ada berbagai upaya untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu
·         Melaksanakan nilai-nilai pancasila dalam praktek kehidupan negara
·         Menjalankan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari 

0 komentar:

Posting Komentar

18 Jul 2013

Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara


Pancasila lahir melalui suatu proses dan digali dari budaya bangsa sendiri sehingga tepat untuk dijadikan sebagai ideologi nasional.
Latar belakang
Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas dua suku kata, yakni panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Dengan demikian, Pancasila secara bahasa berarti lima dasar.
Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib ditaati dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera, tenteram, aman, dan sentosa.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia tidak terbentuk secara tiba-tiba atau sekali jadi, melainkan melalui proses panjang dalam sejarah Indonesia. Sebelum menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai dasar Pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berupa nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Dengan demikian, asal mula bahan/materi (kausa material) Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya. Secara implisit, Pancasila dijadikan iedologi negara sejak 17 Agustus 1945, tetapi secara yuridis baru sah pada tanggal 18 Agustus 1945.
Perumus Pancasila sebagai Dasar Negara
Ø  Mr. Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945
Mr. Muhammad Yamin adalah seorang ahli sejarah dan sastrawan. Dalam sidang BPUKPKI, Muh. Yamin mengemukakan pidato tentang lima dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut.
v  Peri Kebangsaan
v  Peri Kemanusiaan
v  Peri Ketuhanan
v  Peri Kerakyatan
v  Kesejahteraan Sosial
Dan beliau juga mengusulkan mengenai Rancangan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang di dalamnya tercantum rumusan lima dasar negara sebagai berikut.
v  Ketuhanan Yang Maha Esa
v  Kebangsaan persatuan Indonesia
v  Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
v  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
v  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Ø  Prof. Dr. Mr. Supomo pada tanggal 31 Mei 1945
Dr. Supomo adalah seorang ahli hukum adat Indonesia yang terkenal. Pada sidang BPUKPKI, Supomo mengemukakan pidatonya tentang lima dasar negara Indonesia yaitu,
§  Paham negara persatuan
§  Perhubungan negara dan agama
§  Sistem badan perwakilan
§  Sosialisme negara(state socialism)
§  Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya
Ø  Ir. Sukarno pada tanggal 1Juni 1945
Ir. Sukarno mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka di hadapan sidang BPUPKI yang kemudian diberi nama “Pancasila” Lima dasar tersebut adalah sebagai berikut.
ü  Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
ü  Internasionalisme atau perikemanusiaan
ü  Mufakat atau demokrasi
ü  Kesejahteraan Sosial
ü  Ketuhanan yang berkebudayaan
Lima asas atau lima dasar negara Indonesia merdeka itu dapat dipadukan menjadi “Trisila” yang rumusannya sebagai berikut.
ü  Sosionasional, yaitu nasionalisme dan internasionalisme
ü  Sosiodemokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
ü  Ketuhanan Yang Maha Esa
Trisila dapat dipadu lagi menjadi “Ekasila”, yakni gotong royong.
Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
                Untuk menyempurnakan usulan yang bersifat perorangan, dibentuklah Panitia Sembilan yang ditugaskan diluar sidang resmi untuk merumuskan sesuatu rancangan pembukaan hukum dasar. Tugas panitia sembilan adalah menyusun sebuah naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang kemudian oleh Mr. Muhammad Yamin diberi nama “Piagam Jakarta”. Piagam Jakarta memuat rumusan dasar negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang.
Kemudian hasil rumusan Panitia Sembilan ini disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Indonesia dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945. Sejak disahkannya Piagam Jakarta menjadi bagian Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, itulah secara yuridis, Pancasila menjadi ideologi negara Republik Indonesia.
Ideologi adalah serangkaian nilai(norma) atau sistem nilai dasar menyeluruh dan mendalam yang dimiliki oleh suatu masyarakat, bangsa, dan negara sebagai pandangan hidupnya. Menurut Oetojo Usman dan Dr. Alfian, ideologi mengandung unsur sebagai berikut.
·         Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan
·         Seperangkat nilai-nilai atau suatu preskripsi moral
·         Suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya
Pokok pokok yang terdapat dalam ideologi adalah sebagai berikut.
·         Kumpulan gagasan-gagasan /ide-ide dasa, keyakinan, dan kepercayaan, di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
·         Tata nilai atau sistem nilai tersebut bersifat sistematis, menyeluruh, dan mendalam
·         Dasar dan tujuan hidup yang dicita-citakan bersama
·         Arah dan pandangan hidup bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Fungsi ideologi, antara lain sebagai berikut
·         Struktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang didapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam dan sekitarnya
·         Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam hidupnya
·         Norma-norma yang menjadi pegangan dan pedoman bagi seseorang untuk bertindak
Dimensi ideologi adalah dimensi realita, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas
Ada berbagai upaya untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu
·         Melaksanakan nilai-nilai pancasila dalam praktek kehidupan negara
·         Menjalankan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Dwi Nurul Istiqomah Template by Ipietoon Cute Blog Design